JAKARTA - PLN resmi merilis tarif listrik untuk kuartal I tahun 2026 (Januari–Maret) dengan tidak ada perubahan bagi 24 golongan pelanggan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Penyesuaian ini mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Masyarakat kini bertanya-tanya besaran tarif terbaru dan bagaimana cara menghitung biaya listrik per bulan. Artikel ini menyajikan informasi lengkap tarif listrik per kWh, beserta panduan perhitungan dan pengecekan tagihan resmi PLN.
Tarif Listrik Subsidi untuk Rumah Tangga
PLN menetapkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi sebagai berikut:
Golongan R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
Golongan R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Tarif ini dirancang untuk menjaga keterjangkauan listrik bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan tarif tetap, pelanggan bersubsidi dapat merencanakan pengeluaran energi rumah tangga secara lebih stabil.
Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
Untuk rumah tangga non-subsidi, besaran tarif per kWh lebih tinggi dan menyesuaikan daya listrik:
R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR, TM > 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif ini berlaku bagi rumah tangga yang menggunakan daya lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong efisiensi konsumsi energi.
Tarif Listrik untuk Bisnis dan Industri
Pelanggan bisnis dan industri juga memiliki tarif berbeda sesuai golongan:
Bisnis
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT > 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Industri
I-3/TM > 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT > 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Penyesuaian ini bertujuan agar perusahaan dapat menghitung biaya listrik secara lebih akurat sesuai konsumsi energi dan kapasitas daya yang digunakan.
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan PJU
Untuk kebutuhan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif per kWh sebagai berikut:
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53
P-2/TM > 200 kVA: Rp1.522,88
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52
Dengan tarif ini, pemerintah dapat mengelola biaya listrik infrastruktur publik secara efisien, sekaligus mendukung pelayanan yang berkesinambungan.
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
Tarif listrik untuk layanan sosial juga berbeda berdasarkan daya:
S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
S-2/TM > 200 kVA: Rp925 per kWh
Tujuan penetapan tarif ini adalah untuk mendukung lembaga sosial dan komunitas dengan biaya listrik yang wajar, menjaga kelangsungan operasional mereka.
Cara Menghitung Biaya Listrik Per Bulan
Untuk memperkirakan biaya listrik bulanan, pelanggan dapat mengikuti langkah berikut:
Hitung konsumsi harian (Wh)
Rumus: Wh = Daya listrik (Watt) × Lama penggunaan (jam)
Contoh: kipas 75 watt digunakan 8 jam = 600 Wh
Konversi ke kWh
Total konsumsi harian Wh dibagi 1.000 → 10.000 Wh = 10 kWh
Hitung biaya per hari
Rumus: kWh × Tarif per kWh
Contoh: 10 kWh × Rp1.352 (R-1/TR 900 VA) = Rp13.520
Hitung biaya per bulan
Biaya listrik per hari × 30 hari = Rp13.520 × 30 = Rp405.600
Dengan cara ini, pelanggan bisa memperkirakan pengeluaran listrik dan menyesuaikannya dengan anggaran bulanan.
Cara Cek Tagihan Listrik PLN Resmi
PLN menyediakan berbagai metode untuk memantau tagihan listrik:
Aplikasi PLN Mobile
Download di PlayStore atau AppStore
Login atau daftar akun baru
Pilih menu “Informasi Tagihan dan Token Listrik” untuk melihat jumlah tagihan
Website Resmi PLN
Buka https://pln.co.id → Pelanggan → Informasi Tagihan dan Token Listrik
Masukkan ID pelanggan → Klik Cari → Lihat tagihan
WhatsApp Resmi PLN
Nomor: 08122-123-123
Kirim “Halo” atau “Cek Tagihan” → Masukkan ID Pelanggan → Lihat info tagihan
Marketplace (Tokopedia, Shopee, Bukalapak)
Pilih menu Tagihan & Top Up → Listrik PLN
Masukkan ID Pelanggan → Sistem menampilkan jumlah tagihan dan tanggal jatuh tempo
Dengan berbagai cara ini, masyarakat dapat memantau tagihan listrik dengan mudah, kapan pun dan di mana pun.
Tarif listrik kuartal I 2026 tetap stabil untuk 24 golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi. Penyesuaian rutin bagi pelanggan non-subsidi tetap mengacu pada faktor ekonomi makro seperti nilai tukar, ICP, inflasi, dan HBA.
Dengan panduan perhitungan konsumsi listrik dan cara cek tagihan resmi, masyarakat dapat mengelola anggaran listrik secara lebih efisien. Keterbukaan informasi dan akses digital PLN juga mempermudah perencanaan dan pemantauan biaya energi di awal tahun 2026.